.
Keputusan Musyawarah Nasional Ke II IKA UT Tahun 2008
Nomor : 02/MUNAS II/IKA UT/2008
Tentang :
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PusatIKA UT Periode 2001-2005 dan 2006-2008
Menimbang : Bahwa untuk kelangsungan jalannya organisasi IKA UT, dipandang perlu diselenggarakan MUNAS Ke II IKA UT tahun 2008.Mengingat : Telah terselenggaranya MUNAS Ke II IKA UT tahun 2008 pada tanggal 25 Agustus 2008.
Memutuskan:
Pertama : Menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKA UT periode 2001-2005 dan 2006-2008.Kedua : Memberikan Penghargaaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pengurus Pusat IKA UT periode 2001-2005 dan 2006-2008 yang telah melaksanakan seluruh program kepengurusannya serta telah menghantarkan terlaksananya MUNAS KE II IKA UT tahun 2008.
Ketiga : Menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Pengurus Pusat IKA UT periode 2001-2005 dan 2006-2008 atas kerja keras serta partisipasinya dalam mempersiapkan MUNAS IKA UT tahun 2008.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 25 Agustus 2008
MUNAS KE II IKA UT 2008
Pimpinan Sidang
ttd.
Drs. Darsana Setiawan,M.SiKetua (Ketua IKA UT Jakarta)
ttd.
Habibul Badawi,S.IP Sekretaris (Sekretaris IKA UT Mataram)
ttd.
Drs. Tri Mei Riyadi
Anggota (Ketua IKA UT Banjarmasin)
Keputusan Musyawarah Nasional Ke II
IKA UT Tahun 2008
Nomor : 04/MUNAS II/IKA UT/2008
Tentang :
Pengesahan Perubahan AD/ART IKA UT tahun 2008-2013
Menimbang :1. Bahwa MUNAS Ke II IKA UT tahun 2008, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, mempunyai wewenang untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UT.
2. Bahwa untuk maksud tersebut perlu diadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UT.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UT Pasal 13 ayat (1)
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UT Pasal 16 ayat (2)
Memperhatikan : Hasil Keputusan Munas II IKA UT tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008
Memutuskan:
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UT pada MUNAS Ke II Tahun 2008.
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 25 Agustus 2008
MUNAS KE II IKA UT 2008
Pimpinan Sidang
ttd.
Drs. Darsana Setiawan,M.Si Ketua (Ketua IKA UT Jakarta)
ttd.
Habibul Badawi,S.IP Sekretaris (Sekretaris IKA UT Mataram)
ttd.
Drs. Tri Mei Riyadi Anggota (Ketua IKA UT Banjarmasin)
Keputusan Musyawarah Nasional Ke II
IKA UT Tahun 2008
Nomor : 05/MUNAS II/IKA UT/2008
Tentang :
Pengesahan Program Kerja IKA UT Periode 2008-2013Menimbang : Bahwa untuk kelangsungan jalannya organisasi IKA UT dipandang perlu menyususn Program Kerja IKA UT 2008-2013.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UT Pasal 13 ayat (1)
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UT Pasal 16 ayat (2)Memperhatikan : Hasil Keputusan Munas II IKA UT tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Program Kerja IKA UT Periode 2008-2013.Kedua :Mengamanatkan kepada Pengurus Pusat IKA UT untuk melaksanakan Program Kerja sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan.
Ketiga :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 25 Agustus 2008
MUNAS KE II IKA UT 2008
Pimpinan Sidang
ttd.
Drs. Darsana Setiawan,M.Si Ketua (Ketua IKA UT Jakarta)
ttd.
Habibul Badawi,S.IP Sekretaris (Sekretaris IKA UT Mataram)
ttd.
Drs. Tri Mei Riyadi Anggota (Ketua IKA UT Banjarmasin)
Keputusan Musyawarah Nasional Ke II
IKA UT Tahun 2008No.06/MUNAS II/IKA UT/2008
tentang ;
Penetapan Pengurus Pusat IKAUT Periode 2008-2013
Menimbang : Bahwa untuk kelangsungan jalannya organisasi IKA UT dipandang perlu menyususn Program Kerja IKA UT 2008-2013.
Mengingat : Telah terselenggaranya MUNAS Ke II IKA UT Tahun 2008 Pada tanggal 25 Agustus 2008.
Memperhatikan : Hasil Keputusan Munas II IKA UT tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008
Memutuskan:
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat dan menetapkan nama-nama terlampir dalam lampiran Keputusan ini sebagai Pengurus Pusat IKA UT Periode 2008-2013.Kedua :Melaksanakan tugas-tugasb yang diamanatkan oleh MUNAS IKA UT Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008.
Ketiga :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 25 Agustus 2008
MUNAS KE II IKA UT 2008
Pimpinan Sidang
ttd.
Drs. Darsana Setiawan,M.Si Ketua (Ketua IKA UT Jakarta)
ttd.
Habibul Badawi,S.IP Sekretaris (Sekretaris IKA UT Mataram)
ttd.
Drs. Tri Mei Riyadi Anggota (Ketua IKA UT Banjarmasin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar